Berbicara mengenai
kebijakan tidak terlepas dari dunia politik yang tentunya kebijakan itu sendiri
berasal dari pemerintah. Tahap kebijakan memiliki 4 tahap atau adanya hirarki
dari kebijakan, yaitu Nasional, Umum,
Khusus, dan Teknis. Dan berbicara mengenai kebijakan tentu ada juga
kebijakan dalam pendidikan. Adanya kebijakan itu sendiri agar sistem pendidikan
tersusun dan terencana, atau adanya standardisasi mengenai pendidikan di negara
kita, salah satu kebijakan pendidikan di Indonesia yaitu Undang Undang No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ada
sebuah pertanyaan menarik, kebijakan muncul berdasarkan kebutuhan ataukah
perkembangan ilmu pengetahuan? Terfikirkan sebelumnya bahwa kebijakan itu
muncul karena adanya sinergi antara kebutuhan masyarakat dengan perkembangan
ilmu pengetahuan. Sehingga bila dapat dijelaskan adanya kesinambungan atau sinkronisasi
diantara keduanya, bahkan dapat dikatakan pula adanya perputaran dan umpan
balik diantara keduanya. Kebijakan pendidikan merupakan standardisasi mengenai
sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia, standardisasi itu sendiri
berdasarkan teori yang merupakan
spekulasi-spekulasi berdasarkan pengalaman, kebutuhan yang berlaku dan
berkembang di masyarakat. Lantas dari teori yang berdasarkan latar belakang
masyarakat tersebut lahirlah kebijakan
pendidikan. Sehingga adanya perputaran dan umpan balik antara perkembangan ilmu
pengetahuan dengan latar belakang masyarakat.
Kebijakan merupakan ketetapan yang
dilaksanakan secara konsisten dan berulang oleh pembuat maupun yang melaksanakannya.
Kebijakan tidak terlepas dari unsur-unsurnya, yaitu adanya aktor pengambil kebijakan, keadaan spesifik yang terjadi,
problem-problem yang sering terjadi di masyarakat, dan tujuan melalui tindakan
tersebut. Pada poin pertama mengenai unsur-unsur dalam kebijakan pendidikan
yakni adanya aktor pengambil kebijakan, yang
terdiri legislatif, eksekutif, dan
administrator. Dari legislatif dapat berasal dari partai politik, interest
group, ormas, perguruan tinggi, dan tokoh perorangan.
Komponen kebijakan pendidikan
terdiri dari kondisi sumber alam, iklim,
demografi atau luas wilayah, budaya politik, struktur sosial, kondisi ekonomi. Sehingga
bila melihat dalam komponen kebijakan pendidikan bahwa kebijakan muncul karena
kebutuhan masyarakat atau latar belakang masyarakat. Namun, dalam hal ini
budaya politik merupakan komponen kebijakan pendidikan yang paling berpengaruh.
Ada sebuah pernyataan bahwa kebijakan hadir karena adanya kepentingan
penguasa, karena kebijakan merupakan alat atau program kerja pemerintah anggota
legislatif. Bila melihat pada tahap kebijakan, bahwa kebijakan pendidikan
merupakan sebuah produk atau hasil dari program kerja dari tahap kebijakan
Nasional yang didalamnya merupakan anggota legislatif atau anggota DPR. Lantas,
timbul sebuah pertanyaan maupun peryataan bahwa kebijakan hanya sebatas
formalitas belaka bila mengingat kebijakan merupakan alat atau program kerja
pemerintah. Maka dari itu pula timbul pernyataan diantara kita ganti Menteri Pendidikan, ganti pula
kurikulum pendidikan.
Kebijakan bukan hanya bersifat orasi,
melainkan produk tertulis. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa kebijakan merupakan
formalitas. Sehingga dapat menjadi bahan refleksi bahwa dengan kebijakan
pendidikan adanya pertentangan antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan
penguasa, mengingat kembali bahwa komponen dalam kebijakan yang paling
berpengaruh ialah budaya politik.
Dan bila menelisik kembali bagaimana
proses rumusan kebijakan pendidikan, yaitu legitimasi
pendidikan, komunikasi dan sosialisasi, implementasi, mengupayakan partisipasi
masyarakat, dan evaluasi. Saat ini terjadinya fenomena implementasi
kurikulum yang dapat dikatakan belum tersosilisasikan secara merata dan problem
lainnya. Benar adanya, bahwa problem kebijakan sering muncul pada tingkatan
paling bawah. Yang bila melihat dalam tahapan kebijakan yaitu pada tahap
kebijakan teknis.
Kembali lagi mengenai kebijakan
antara kebutuhan masyarakat dan kepentingan penguasa. Hal tersebut menjadi
refleksi pendidikan bersama. Dan kita dapar refleksi kembali mengenai hakikat
pendidikan. Dengan harapan kebijakan
bukan hanya semata-mata program pemerintah secara formalitas.
Penulis, Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati
Bandung jurusan Manajemen Pendidikan Islam, FTK 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar